Jumat, 08 November 2019

Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

Bimtek Tugas dan Tanggungjawab Bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 162/PMK05 Tahun 2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, maka perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tugas dan Tanggung jawab bendahara keuangan tentu sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan lalu mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara. Bendahara pengeluaran dan bendara penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (bendahara umum negara). Dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-­undangan.

Info Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Seperti yang kita ketahui bahwa bendahara keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Dalam hal itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik untuk hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam kepemerintahan yang jujur, bersih dan baik. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Implementasi Anggaran Keuangan Berbasis Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Keuangan Daerah. Pelatihan keuangan ini akan diadakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar