Sabtu, 09 November 2019

Bimtek Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah – Bendahara memilliki tugas yang sangat penting dan strategis sebagai pengelola keuangan. Namun pedoman mengenai perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban mengenai bendahara tidak secara langsung diatur dengan mendetail dalam Pemendagri 13/2006 (Permendagri 59/2007) sehingga dibutuhkanlah pedoman yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan Daerah.

Ada banyak peraturan dan juga kebijakan yang mengatur mengenai pengeloaan keuangan daerah melalui bendahara. Itulah yang akan coba kami angkat dalam pelatihan kali ini beserta tata cara perencanaan, mengelola dan juga mempertanggungjawabkannya.

Dalam rangka menerapkan sistem Pengelolaan Keuangan daerah secara sistematika, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami beberapa hal, antara lain :


  • Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
  • Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD sesuai dengan Permendagri 55 Tahun 2008.
  • Format Buku Kas Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta contoh dan Studi Kasus
  • Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Pengelolaan Keuangan Daerah (Perencanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban)
  • Permendagri (33/2007) memuat tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2018

Info Bimtek Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Jelas saja tugas bendahara daerah memiliki peran yang penting, karena harus memiliki strategi yang matang dalam pengelolaan dan pedoman yang sesuai atau diatas pada Permendagri, sehingga pedoman tersbebut membawakan tindakan yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan daerah dan tercapainya tujuan dalam mengatur keuangan yang sesuai.

APBD melakukan perencanaan dan pengelolaan bagi daerah yang belum memiliki DPRD, penetapan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan BLUD, pelaksanaan APBD. Sehubungan dengan hal diatas kami mengadakan Bimtek Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah akan dilaksanakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar