Jumat, 08 November 2019

Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah – Kemajuan teknologi untuk sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai (currency) yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien.

Hal ini didukung dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan ataupun pusat perbelanjaan di Indonesia yang menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Cepat, aman, nyaman, mudah dan efesien dalam bertransaksi merupakan alasan masyarakat Indonesia memiliki respon yang besar terhadap sistem pembayaran non tunai dan sistem pembayaran non tunai ini telah dikembangkan bagi pihak bank maupun non bank sebagai lembaga penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia.

Sistem pembayaran yang efisien dapat diukur dari kemampuan dalam menciptakan biaya yang minimal untuk mendapatkan manfaat dari suatu kegiatan transaksi. Pengguna jasa alat pembayaran akan menggunakan jasa alat pembayaran yang memiliki harga yang relatif lebih rendah sehingga biaya transaksi yang harus dikeluarkan juga rendah. Melalui penurunan biaya transaksi dan peningkatan kecepatan transaksi, inovasi pembayaran elektronik membuat sistem pembayaran non tunai lebih efektif.

Info Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surut Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya. Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang : Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Akan dilaksanakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar