Kamis, 07 November 2019

Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan – Dana Dekonsentrasi adalah sebuah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran. Dana Tugas Pembantuan adalh dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakn oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah lalu Peraturan Pemerintah No. 7 Thn 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kami menyediakan pelatihan dengan materi Diklat atau Bimbingan teknis Dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan.

Dalam hal pelaporan, daerah – daerah yang menerima Dana Dekonsentrasi (Dekon) dan Dana Tugas Pembantuan (TP) wajib melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang memberikan pelimpahan dan penugasan karena laporan Dana Dekon dan TP (Tugas Pembantuan) terdiri dari aspek Managerial dan Accountability yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Info Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
Tertib pelaporan akuntabilitas Dana Dekon dan TP (Tugas Pembantuan) perlu ditingkatkan sesuai dengan SAP serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi sangat penting mengingat hasil pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagian besar Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga masih mendapat opini disclaimer oleh BPK. Salah satu penyebab opini disclaimer tersebut adalah belum tertibnya laporan keuangan Dana Dekon dan Dana TP. Apalagi terkait dengan banyaknya BMN hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) yang belum ditatausahakan sebagai aset kementerian/lembaga dan Pemerintah Pusat.

Selain itu ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik. Melalui Pasal 108 UU 33/2004 telah diamanatkan. Dengan ini kami mengadakan pelatihan nasional Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan 

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar