Kamis, 07 November 2019

Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan PertanggungJawaban Bendahara

Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan PertanggungJawaban Bendahara – Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No:PER-03/PB/2014. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan serta disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi untuk laporan laporan pertanggungjawaban bendahara yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ serta ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Pengertian rekonsiliasi adalah suatu proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Sementara Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain sebagainya. Rekonsiliasi dan verifikasi adalah laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya.

Info Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan PertanggungJawaban Bendahara
Tujuan Penyelenggaraan Diklat
Hal ini untuk memberikan pengajaran tentu sistem rekonsiliasi. Ini merupakan proses untuk mencocokkan semua data transaksi keuangan yang dikeluarkan dalam sebuah kegiatan. Dimana ini akan disingkronisasi dengan semua sistem hingga sub sistem pada sumber sama. Mengapa diperlukan hal tersebut, untuk mengatasi kecurangan (korupsi) yang akan menguntungkan perseorangan atau kelompok.

Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif, dengan ini kami akan melaksanakan Diklat dan Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara SKPD. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan PertanggungJawaban Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar