Kamis, 07 November 2019

Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara

Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) – Standar Pemeriksaan merupakan patokan untuk para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaanya. Definisi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah standar professional yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang digunakan oleh akuntan dalam melakukan pemeriksaan atas entitas Pemerintah yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan.

Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam UU maupun dalam kelaziman penyusunan setandar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN akan selalu dipantau perkembangannya dan dimutakhirkan agar sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar.

SPKN adalah amanat dari UU No. 15 TA 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. SPKN juga ditetapkan dengan Peraturan BPK No. 1 / 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.

Info Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standarisasi pemeriksaan keuangan negara ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku untuk BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Lain SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.

Sehubungan dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan keuangan dengan tema Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). pelatihan bimtek SPKN akan dilaksanakan pada:

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar