Senin, 17 September 2018

Bimtek Dan Diklat Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukn mengenai berbagai proses penyelnggaraan atau kegiatan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan. Selanjutnya dengan hadirnya surat deputi bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP tentang Standar Operasional Prosedur untuk Pembinaan ULP.

Bimtek Dan Diklat Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan
Bimtek Dan Diklat Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan

ULP (Unit Layanan Pengadaan) merupakan angin segar bagi korps pengadaan. Tapi, hanya saja tantangn terbesar dari hal ini adalah bagaimana menterjemahkan SOP ini pada tataran operasional untuk dituangkan pada masing-masing ULP di K/L/D/I seluruh Indonesia. Untuk lebih lanjut ada 5 (lima) SOP yang telah diterbitkn yakni :


  1. Standar Operasional Prosedur tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP),
  2. Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP),
  3. SOP Permintaan user ID/Password anggota Pokja ULP,
  4. SOP Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran, and then
  5. Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Metode Pascakualifikasi satu sampul).

Sebagai suatu referensi sehingga menjadi penting bagi siapapun uang bergerak dibidang pengadaan khususnya yang bernaung di unit ULP untuk memahami secara komprehensif panduan tersebut. Penegasan ini dimaksudkan agar setiap pemangku kepentingan dapat menuntaskan setiap momen dan tahapan pengadaan secara baik dan benar, terstruktur sesuai dengan sistematika dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemahaman terhadap SOP dan bagaimana mengoperasikan SOP adalah salah satu solusi terbaik dalam menyempurnakan praktek pengadaan di Indonesia.

Karena itu untuk membedah dan mendalami kelima SOP tersebut, dengan ini kami akan mengadakan diklat dan bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tema ”Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan K/L/D/I“. Jadi training tersebut akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat dsini >>> Info Jadwal Bmtek Dan Diklat

Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com


Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa

Bimtek Dan Diklat Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan

Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang dan jasa. Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau prorangan yang menyediakan barang maupun jasa. Swakelola adalah kegiatn pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan.

Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa


Pengadaan barang dan jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakeloladengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk  memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Serta pengadaan barang/jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Thn 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Kemudian ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013. Meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 72 thn 2005 tentang Desa. Namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.

Tentunya ada pertimbangan lain seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat. Jadi diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel. Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan yaitu diklat dan Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa. Jadi bimbingan teknis PBJDesa akan dilaksanakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat

Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa

Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Jumat, 07 September 2018

BIMTEK HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PBJ PEMERINTAH

Kenapa kita perlu memahami hukum kontrak? Perlu kita ketahui bahwa kondisi pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah saat ini sungguh sangat memprihatinkn, contohnya : kkn dimana-mana, lemahnya pengawasan dan penguatan, belum sinkronnya peraturan PBJ yang ada, lemahnya SDM / Kesadaran Hukum, dan masih banyak lagi faktor lainnya. Tentunya melihat beberapa gambaran umum mengenai kondisi tersebut, kita tidak bisa diam saja, perlu adanya tindakan turun tangan dalam mengatasi hal tersebut.
BIMTEK HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PBJ PEMERINTAH
BIMTEK HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PBJ PEMERINTAH
Bagi para peserta diklat maupun bimtek yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Dengan itu kami sebagai penyedia pelatihan dapat membantu para peserta dalam meningkatkan kinerja nya di bidang pengadaan barang dan jasa. Terutama untuk materi Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah.

  1. Karena pemahaman PPK / para stake holders atas hukum kontrak lemah, tidak menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum.
  2. Karena penegak hukum yang sering kebablasan.
  3. Adanya perintah ngatur lelang dari atasan (KKN semakin merajalela).
  4. Dengan pemahaman hukum kontrak yang cukup, diharapkan para ppk tidak gentar menghadapi ancaman dari pihak manapun.

Pengertian dari Hukum Kontrak adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyediia jasa dalam penyelenggaraan kontrak pengadaan barang atau jasa. Oleh karena itu untuk memantapkn pemahaman mengenai hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan ini kami akan melaksanakan diklat dan Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Bimtek Dan Diklat

Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa


Bimtek Dan Diklat Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menciptakan dan mewujudkan sumber daya manusia dalam bidang PBJ secara profesional. Untuk meningkatkn kompetensi, pengetahuan, kecakapan dan keterampiln bagi para peserta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya untuk fokus atau terjun dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pegawai negeri sipil harus memenuhi syarat. Karenanya, Salah satu syaratnya adalah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa dan ujian sertifikasi PBJ pemerintah.

Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahcaption
Keputusan Presiden Nomor 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pbj pemerintah, mengharuskan setiap lembaga atau instansi pemerintah menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. LKPP merupakan Lembaga pemerinth yang diberikan wewenang untuk memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan ini kami akan melaksanaan Diklat dan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa Pemerintah dari LKPP. Serta izin dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Diklat atau Bimbingan Teknis serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PB/JP). akan diselenggarakan pada :
Jadwal Bimtek Dan Diklat silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat

Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa

Bimtek Diklat dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Senin, 06 Agustus 2018

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), bahwa setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD. Wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD. Hanya saja sampai saat ini masih banyak pengelola barang yang masih kesulitan dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah. Sehinga ketika dilakukan audit banyak ditemukan kesalahan yang dapat berakibat kerugian negara.

Oleh karena itu dengan ini kami akan menyelenggarakan ”BIMTEK AUDIT BARANG MILIK DAERAH“ yang akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan aset dan ini tentunya juga harus dipahami tentang pengelolaan aset itu sendiri. Bimtek ini penting bukan hanya bagi pemeriksa tetapi juga pengelola barang sehingga paham akan hal-hal yang berkaitan dengan audit barang milik daerah. Yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL

Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik. Dengan senantiasa memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan memahami penyusunan nilai neraca aset akan ada nilai positifnya bagi Pemerintahan daerah.

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL
Inventarisasi dan pelaporan sangat diperlukan agar semua kekayaan daerah baik yang dibeli ataupun diperoleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah, bergerak atau tidak bergerak dapat dinilai, dihitung, diukur dalam bentuk neraca keuangan, sehingga benar-benar terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Terakhir Sekda Kota Surakarta berpesan agar para peserta diklat sebagai pengelola aset agar bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik dan melaksanakan tugas sebagai pengelola aset daerah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut guna memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Dengan ini kami menyelenggarakan “BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL” yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebelum membahas mengenai penggunaan barang milik daerah ada baiknya disajikan pengertian penggunaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, “pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.

Prinsip Umum Pemanfaatan BMD. Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah. Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah
Diklat Reviu Barang Milik Daerah. Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD. Dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. Standar barang. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan; b. Standar kebutuhan.

melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD. Serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset, dengan ini kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : “Diklat Reviu Barang Milik Daerah“, yang akan di laksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur. Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang ditetapkan dalam APBD.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Diklat dan Bimtek Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013. Yang dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud mauun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

Pada inventarisasi aset berwujud perlu dilakukan : Menginventarisasi secara fisik dan Menginventarisasi aspek legal aset. sedangkan Rangkaian Kerja Inventarisasi Aset adalah Penyimpanan, Distribusi dan Pengamanan Aset.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah
Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.

Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.

Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD melakukan Bimbingan Teknis untuk setiap SKPD yang ada di Kota Malang pada tanggal 15-18 Mei 2017. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA. Ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kota Malang dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Salah satu pengelolaan aset adalah penghapusan dan pemindah tanganan, memurut Pasal 23 PP No. 27 / 2014 yang dimaksud dengan penghapusan adalah: Tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sedangkan aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan. Selain secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh.

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No. 27 / 2014 pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah. dan menurut Perda No. 3 / 2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: Pengaihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini  kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat info disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah
Penilaian aset adalah suatu proses pekerjaan seorang penilai terhadap suatu aset baik itu berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Lagi pula penilaian aset tersebut harus berdasarkan hasil analisa terhadap fakta–fakta yang relevant dan objective dengan menggunakan prinsip dan teknik penilaian tertentu. Adapaun Tujuan dilaksanaknnya Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunn neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi : Jalan, tanah, peralatan dan mesin, bangungan dan gedung serta konstruksi dalam pengerjaan.

Selain itu manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah :


  • Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti: lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan juga kelengkapan data lainnya.
  • Dapat diketahui nilai ekonomis aset.
  • Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Istilah Aset Daerah yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah dimana semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selain itu, aset daerah juga merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan bimtek nasional dan pelatihan dengan tema “Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah”, yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah