Berdasarkan peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2014 tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatn fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa merupakn pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa bagi :
- Pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang penataan ruang. Dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional penata ruang dan angka kreditnya. Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang effective, efficient, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan accountable.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan sosialisasi di bidang pengadaan barang/jasa. Temanya adalah Tata Kerja Team Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pelatihan bimtek dan sosialisasi tersebut akan dilaksanakn pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat disini :>>> Jadwal Dan Lokasi Bimtek
Diklat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Tiga pihak yang menjadi objek peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014
- Pemegang jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Baca Juga >>> Bimtek Desa (Camat Lurah Kades)
Mengingat krusialnya tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa sehingga perlu diadakan diklat. Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan di kalangan para pejabat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan yang dilakukan pun dapat memenuhi enam kriteria ideal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar