Jumat, 12 Juli 2019

Diklat Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1999. Jenis Usaha Jasa Konstruksi dapat terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Masing – masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh :
  1. Perencana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
  2. Pelaksana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Pengawas Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Baik Perencana, Pelaksana maupun Pengawas Konstruksi dapat berbentuk badan usaha dan dapat juga berbentuk orang perseorangan serta mempunyai sertifikasi dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis Usaha Konstruksi tersebut. Berkaitan dengan Tenaga Pemeriksa dan Pengawasan Konstruksi, Opini yang selama ini terbangun di masyarakat, bahwa nilai pekerjaan konstruksi seperti gedung, jalan dan saluran yang dilakukan oleh pemerintah lebih tinggi dibanding kualitas outputnya. Seharusnya dapat dikikis oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal. Opiini tersebut tidak akan semakin berkembang apabila pengawas internal mampu meminimalisasi penyimpangan dan kerugian kas.
Permasalahannya adalah bagaimana seorang pengawas mampu untuk menjelaskan/menganalisis perkerjaan tersebut apabila terdapat perbedaan tngkat kompetensi. Berikut latar belakang pendidikan yang beragam (non teknik) dari aparatur penggawas tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut diatas perlu adanya pengembagan SDM bagi aparatur yang juga merupakan suatu bentuk tantangan khususnya bagi auditor Inspektorat untuk meningkatkn kualitas pemahamannya.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Peraturan Jasa Konstruksi. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat tentang Peraturan Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan, yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Dan Lokasi Bimtek

Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasa

Materi diklat audit pemeriksa dan pengawasan
  • Prosedur penyusunan dokumen lelang/HPS.
  • Proses pemilihan penyedia jasa.
  • Manajemen pelaksanaan kontrak meliputi strategi dalam penyelesaian sengketa.
  • Tata cara penghentian atau pemutusan kontrak sampai gugatan ke pengadilan.
Melalui pemahaman terhadap keempat materi diklat tersebut, para pegawai diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai sehingga tidak gentar ketika diintimidasi. Tindakan intimidasi yang dimaksud adalah berupa tuntutan, gugatan serta tekanan/ancaman dari pihak manapun. Disamping memberikan pengetahuan dan membangun mental, terdapat manfaat lain dari kegiatan diklat audit ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar