Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender – Metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres No.70 Tahun 2012). Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.
Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan Gubernur/Bupati.
Mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan langsung, PPK meminta Pejabat Pengadaan melaksanakan lelang dengan beberapa tahapan diantaranya adalah :
- RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang diumumkan PA/KPA di website K/L/D/I masing-masing,
- PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
- PPK menyusun HPS
- Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke Pejabat Pengadaan.
- Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Mekanisme Pengadaan Lansung / Tanpa Tender. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender,yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Dan Lokasi Bimtek
Diklat Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender
Kriteria paling utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian harga barang/jasa dengan anggaran dana lembaga pemerintah. Jadi, apabila ada pegawai yang menilai bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender dilakukan berdasarkan rekomendasi gubernur/bupati itu tidak benar. Selanjutnya, dalam proses pengadaan dengan metode langsung para pejabat diminta untuk mematuhi tata caranya.
Baca Juga >>> Bimtek Kearsipan
Urutan tahapan pengadaan barang/jasa tanpa tender
- PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di website K/L/D/I masing-masing.
- PA/KPA memberikan RUP dan KAK untuk diproses oleh PPK.
- PPK melakukan penyusunan HPS.
- Kemudian, HPS yang berisi mengenai spesifikasi teknis barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke pejabat pengadaan.
- Pejabat segera melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada SDP (Estándar Dokumen Pengadaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar