Tugas Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tertuang dalam pasal 18 ayat 5 perpres No. 54 thn 2010 dan perubahannya, yaitu: Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
b. Menerima hasil Pengadaan Barang dan Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian, lalu
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
b. Menerima hasil Pengadaan Barang dan Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian, lalu
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dengan ini kami sebagai media riset, pendidikan, workshop, seminar dan pelatihan formal akan menyelenggarakan Diklat Bimbingan Teknis Nasional tentang : Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) serta Teknis Penyusunan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”. Kegiatan diklat tersebut akan dilaksanakn pada :
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Jadwal Dan Lokasi Bimtek
Diklat Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa ini wajib dilakukan oleh lembaga pemerintahan dengan tujuan untuk menilai sejauh mana peraturan dan kebijakannya efektif.
Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem good governance dalam pemerintahan. Salah satu cara yang tentu saja wajib untuk ditempuh adalah menciptakan pegawai kompeten melalui diklat audit pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga >>> Bimtek Kesehatan
Bagi para calon pegawai audit terdapat beberapa materi yang akan diajarkan dan dipelajari ketika pelaksanaan diklat. Secara garis besar materi tersebut berhubungan dengan prinsip dasar, tata cara, tujuan, lingkup dan prosedur pelaksanaan audit pengadaan barang atau jasa. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai materi yang akan diajarkan kepada calon pegawai audit saat diklat.
Informasi jadwal Diklat dan Bimtek Barang Dan Jasa dalam bentuk undangan bimtek, undangan diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Terkait bimtek Barang Dan Jasa dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar