Senin, 15 Juli 2019

Bimtek mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa

Bersumber pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desaadalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Beserta segala sesuatu berupa uang dan barangyang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Selanjutnya Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa lalu penggunaannya ditetapkn dalam APBDesa. Selain itu pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk sama Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Untuk pembiayaan desa melingkupi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. Maupun pada tahun-tahun anggaran  berikutnya. Sementara pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawabn keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Azas pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :
  • Transfaran
  • Akuntabel
  • Partisipatip
  • Disiplin anggaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Untuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Formal akan menyelenggarakn Pelatihan Diklat dan Bimtek Keuangan Desa atau dengan tema ” Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Keuangan Desa “, akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223 
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com
Baca Juga >>> Bimtek Kepegawaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar