Senin, 06 Agustus 2018

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), bahwa setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD. Wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD. Hanya saja sampai saat ini masih banyak pengelola barang yang masih kesulitan dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah. Sehinga ketika dilakukan audit banyak ditemukan kesalahan yang dapat berakibat kerugian negara.

Oleh karena itu dengan ini kami akan menyelenggarakan ”BIMTEK AUDIT BARANG MILIK DAERAH“ yang akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan aset dan ini tentunya juga harus dipahami tentang pengelolaan aset itu sendiri. Bimtek ini penting bukan hanya bagi pemeriksa tetapi juga pengelola barang sehingga paham akan hal-hal yang berkaitan dengan audit barang milik daerah. Yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

BIMTEK DAN DIKLAT AUDIT BARANG MILIK DAERAH

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL

Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik. Dengan senantiasa memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan memahami penyusunan nilai neraca aset akan ada nilai positifnya bagi Pemerintahan daerah.

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL
Inventarisasi dan pelaporan sangat diperlukan agar semua kekayaan daerah baik yang dibeli ataupun diperoleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah, bergerak atau tidak bergerak dapat dinilai, dihitung, diukur dalam bentuk neraca keuangan, sehingga benar-benar terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Terakhir Sekda Kota Surakarta berpesan agar para peserta diklat sebagai pengelola aset agar bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik dan melaksanakan tugas sebagai pengelola aset daerah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut guna memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Dengan ini kami menyelenggarakan “BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL” yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebelum membahas mengenai penggunaan barang milik daerah ada baiknya disajikan pengertian penggunaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, “pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.

Prinsip Umum Pemanfaatan BMD. Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah. Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah
Diklat Reviu Barang Milik Daerah. Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD. Dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. Standar barang. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan; b. Standar kebutuhan.

melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD. Serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset, dengan ini kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : “Diklat Reviu Barang Milik Daerah“, yang akan di laksanakan pada :

Jadwal selanjutnya silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur. Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang ditetapkan dalam APBD.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Diklat dan Bimtek Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013. Yang dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud mauun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

Pada inventarisasi aset berwujud perlu dilakukan : Menginventarisasi secara fisik dan Menginventarisasi aspek legal aset. sedangkan Rangkaian Kerja Inventarisasi Aset adalah Penyimpanan, Distribusi dan Pengamanan Aset.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah
Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.

Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.

Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD melakukan Bimbingan Teknis untuk setiap SKPD yang ada di Kota Malang pada tanggal 15-18 Mei 2017. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA. Ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kota Malang dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Salah satu pengelolaan aset adalah penghapusan dan pemindah tanganan, memurut Pasal 23 PP No. 27 / 2014 yang dimaksud dengan penghapusan adalah: Tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sedangkan aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan. Selain secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh.

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No. 27 / 2014 pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah. dan menurut Perda No. 3 / 2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: Pengaihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini  kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat info disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah
Penilaian aset adalah suatu proses pekerjaan seorang penilai terhadap suatu aset baik itu berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Lagi pula penilaian aset tersebut harus berdasarkan hasil analisa terhadap fakta–fakta yang relevant dan objective dengan menggunakan prinsip dan teknik penilaian tertentu. Adapaun Tujuan dilaksanaknnya Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunn neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi : Jalan, tanah, peralatan dan mesin, bangungan dan gedung serta konstruksi dalam pengerjaan.

Selain itu manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah :


  • Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti: lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan juga kelengkapan data lainnya.
  • Dapat diketahui nilai ekonomis aset.
  • Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Istilah Aset Daerah yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah dimana semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selain itu, aset daerah juga merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan bimtek nasional dan pelatihan dengan tema “Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah”, yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang/aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. Contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset/barang :

  1. Penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
  2. Penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan aset/barang apa yang hendak disingkirkan.

 Tujuan Penghapusan Aset :

  • Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
  • Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
  • Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
  • Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset
Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan juga bidang teknis. Panitia penghapusan aset atau barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkaan barang-barang inventaris tersebut.

Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerinth daerah seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatn aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkn pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset. Yang diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek Dan Diklat penyusunan LPPD

Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepada Menteri Dalam Negeri. Melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Serta dalam urusan pemerintahan lainnya yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoma Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Bimtek Dan Diklat penyusunan LPPD
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PATEN kualitas dan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PATEN di Kabupaten Boalemo serta Kecamatan dan menentukan faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pelaksanaan sehingga untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dan dipelihara.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas dengan ini kami  Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Suplemen indikator Kinerja Kunci Serta Penyelenggaraan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ). Bimtek Dan Diklat Penyusunan LPPD ini kami selenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat penyusunan LPPD

Bimtek Dan Diklat Strategi Menghadapi Audit BPK

Barang dan Aset milik daerah merupakan faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakn bahwa Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakn manajemen/pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebakn terbitnya Opini penolakan dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh BPK.

Bimtek Dan Diklat Strategi Menghadapi Audit BPK
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK.  BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut mengharuskan BPK  mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakn pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Selain itu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Sementara Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahn dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Berkaitan dengan hal tersebut. Dengan ini kami akan mengadakan pelatihan bimtek dan diklat barang dan aset dengan tema ” Bimtek Strategi Menghadapi Audit BPK “. Bimtek Dan Diklat audit bpk ini akan dilaksanakn pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat info disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Strategi Menghadapi Audit BPK

Bimtek Dan Diklat Sistem Manajemen Pengelolaan Barang dan Aset Daerah

Barang dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkn pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, barang dan aset daerah juga merupakan faktor penting dalam melancarkan peran dan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakt. Barang dan aset daerah yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi – fungsi Pemda. Jika tidak dikelola dengan semestinya, aset dan barang milik daerah tersebut justru menjadi beban biaya. Sehingga perlu diadakannya Bimtek Sistem Manajemen Pengelolaan Barang dan Aset Daerah yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap peserta.
Apabila barang dan aset daerah tidak dikelola dengan semestinya akan menjadi beban biaya. Karena sebagaian dari aset akan membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga bisa menyebabkan nilainya turun seiring dengan perjalanan waktu. Maka pengelolaan/penatausahaan aset daerah harus berdasarkan pada kebijakan dan regulasi yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

Manfaat pengelolaan aset daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan. Selain itu Pengelolaan Aset Daerah juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah yang signifikan.

Dengan ini kami akan melaksanakan bimtek / diklat nasional barang dan aset, temanya adalah BIMTEK SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG DAN ASET DAERAH DAN STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA TINDAK LANJUT DAN STRATEGI MENGHADAPI AUDIT BPK. akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat info disamping ini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Dan Diklat Sistem Manajemen Pengelolaan Barang dan Aset Daerah