Senin, 06 Agustus 2018

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang/aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. Contohnya: susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset/barang :

  1. Penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
  2. Penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan aset/barang apa yang hendak disingkirkan.

 Tujuan Penghapusan Aset :

  • Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
  • Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
  • Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
  • Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset
Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan juga bidang teknis. Panitia penghapusan aset atau barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkaan barang-barang inventaris tersebut.

Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerinth daerah seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatn aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkn pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset. Yang diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar