Senin, 15 Juli 2019

Bimtek Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkan ketentuan ter­sebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan :
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
  • Bendahara desa,
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
  • Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa

Bimtek Dan Diklat Alokasi Dana Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Karena itu diperlukan peraturan Bupati / Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Selain pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Sekalipun programnya baik, tapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hasilnya sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pelaksanaan alokasi dana desa. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pelatihan tersebut akan diselenggarakn pada:  
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat  
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Bimtek Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar