Senin, 15 Juli 2019

Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa

Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa – Tugas pokok pemerintah adalah melayani masyarakat. Selain itu pemerinth dituntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, jadi wajar apabila dalam kondisi seperti ini dibutuhkan pemerintah danpemerintahan yang memadai. Selanjutnya kemampuan menyelenggarakn pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan managerial dari exponent pemerintahan dan berfungsinya management system. Pola penyelenggaraan pemerintahn desa di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, tapi di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat.

Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Dan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Thn 2005 tentang Desa, kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerinthan desa ke depan meliputi :
  • Kegiatan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa.
  • Kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
  • Fungsi pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  • Kegiatan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Demi meningkatkan pemahaman aparatur mengenai manajemen pemerintahan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang diharapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Sehingga penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Berhubungan dengan hal tersebut maka kami akan menyelenggarakan pelatihan desa dengan tema. Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa”, pelatihan akan dilaksanakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat  
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Bimtek Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar