Jumat, 12 Juli 2019

BIMTEK SISTEM PENERAPAN PTK DAN TKDN TERBARU SEBAGAI PEDOMAN PBJ

Sebagai tantangan terhadap industri migas Nasional ke depan selain untuk meningkatkn produksi. Tetapi untuk meningkatkan efisiensi operasi dan kapasitas nasional. Karena banyaknya usulan dan usaha–usaha terobosan untuk meningkatkan efisiensi operasi atau usaha menekan cost recovery serta adanya peraturan menteri perindustrian tentang usaha meningkatkan TKDN dan kapasitas nasional. Maka membuat SKK Migas harus membuat PTK 007. Beberapa perubahan terkait pedoman pengadaan barang/jasa di Industri Migas Nasional. Sehingga perlu adanya pelatihan seperti Bimtek Sistem Penerapan PTK dan TKDN Terbaru sebagai Pedoman PBJ. Agar dapat memberikan gambaran yang jelas atau improvement yang dilakukan pada PTK 007 Revisi 03.
PTK atau singkatan dari Pedoman Tata Keja, adapun tujuan penyusunan PTK 007 Revisi 03 adalah percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan keutamaan penggunaan sumber daya dalam negeri, serta penerapan sistem akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa. Sementara TKDN kependekn dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yaitu nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. Lain TKDN merupakn salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di industri hulu migas di Indonesia. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat tentang Sistem Penerapan PTK 007 Revisi 03 dan TKDN Terbaru Sebagai Pedoman Pengadaan Barang & Jasa di Industri Hulu Migas Indonesia. Bimtek Sistem Penerapan PTK dan TKDN Terbaru sebagai Pedoman PBJ tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat disini >>> Jadwal Dan Lokasi Bimtek

Sekilas Tentang Bimtek Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara. Baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban
Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.
Baca Juga >>> Bimtek Pemerintahan
Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.
Perpres baru dengan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 akan diberlakukan pada bulan Juli 2018. Perpres ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Ham, dan apabila telah diberlakukan maka semua proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaanya diatas tanggal 12 Juli sudah harus menggunakan aturan baru tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar