Jumat, 08 November 2019

Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Bimbingan teknis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi – Dalam Bab IX Undang- Undang No. 17 Tahun 2004 mengenai keuangan negara dan Bab XI Undang–Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara. Lain dalam Bab V Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu adapun ketentuan mengenai penyelesaian maupun pengenaan ganti kerugian negara/daerah sudah diatur dalam Undang–Undang tersebut. Tentunya hal ini berkaitan dengan materi Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang akan dibutuhkan oleh calon peserta bimtek.

Disamping itu, bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. karena itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Karena tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu pertama hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, keempat laporan tertulis yang bersangkutan, kelima informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, keenam perhitungan ex officio dan ketujuh pelapor secara tertulis.

Info Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara SKPD serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan:


  • Untuk indikasi kerugian daerah yatlg terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta untuk mengikuti pelatihan berupa Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan dengan materi Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara SKPD serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).  Bimtek dan pelatihan keuangan tersebut akan dilaksanakan pada :

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar