Jumat, 08 November 2019

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.

Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. Pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sedangkan Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Terkait dengan hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Semantara menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai  Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

Info Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik. Lalu tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan, diklat dan Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah. Pelatihan keuangan tersebut akan diselenggarakan pada:

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar