Jumat, 08 November 2019

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran – Bagi pejabat fungsional, khusunya bendahara pengeluaran, dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibenarkan melakukan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan, penjualan jasa, pekerjaan pemborongan atau bertindak sebagai penjamin atas pekerjaan / kegiatan / penjualan, serta membuka giro/rekening pos / menyimpan uang pada suatu lembaga keuangan ataupun Bank atas nama pribadi sendiri.

Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya. Sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-­undangan.

Hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan pasal No. 64 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) ataupun pajak lainnya. Wajib bagi bendahara pengeluaran untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya kerekening Kas Negara pada bank. Baik bank pemerintah maupun bank lainnya yang ditetapkan Menkeu sebagai bank persepsi atau pos giro sesuai ketentuan perundang­undangan.

Info Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.

Untuk membentuk pengetahuan dan keterampilan bagi pegawai yang akan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran. Maka kami akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema STRATEGI PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN yang akan dilaksanakan pada:

Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com

Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan

Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar