Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan meliputi antara lain :
- persiapan.
- pelaksanaan.
- pelaporan.
Persiapan perlu dilakukan sebelum melaksanakan reviu agar kegiatan reviu dapat dilaksanakan secara terstruktur dan tujuan reviu dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Pemahaman atas entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemahaman lingkungan entitas akuntansi dan entitas pelaporan perlu dilakukan pada tahap Persiapan. Hendaknya tim reviu dapat mengidentifikasikan kemungkinan kesalahan yang terjadi, memilih dengan tepat prosedur reviu berupa wawancara, prosedur analitis, atau prosedur reviu lainnya.
Info Bimtek Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Pemahaman terhadap entitas akuntansi danentitas pelaporan ini meliputi sebagai berikut :
- Pemahaman terhadap latar belakang dan sifat dari lingkungan operasional entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan berita-berita berkaitan dengan entitas akuntansi dan entitas pelaporan termasuk peraturan perundangan yang terkait, membaca laporan keuangan dan hasil reviu entitas dari periode sebelumnya. Serta informasi lain yang terkait.
- Pemahaman terhadap proses transaksi yang signifikan. Hal ini dapatdilakukan dengan membaca kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau PeraturanGubernur/Bupati/ Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi. Sertamelakukan tanya jawab dengan pihak yg terlibat langsung dalam tiap proses transaksi untuk kemudian mendokumentasikan alur tahap-tahap dari proses transaksi yang signifikan.
- Pemahaman terhadap prinsip dan metode akuntansi dalam pembuatan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dapat dilakukan dengan mempelajari kebijakan gubernur/bupati/wali kota mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan. Melakukan tanya jawab dengan pihak yang terkait dalam proses akuntansi, membaca laporan keuangan entitas akuntansi danentitas pelaporan serta membaca kertas kerja reviu entitas akuntansi dan entitas pelaporan periode sebelumnya.
Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Dan Diklat Permendagri No. 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Yang akan diselenggarakan pada :
Info jadwal bimtek dan diklat keuangan silahkan klik link disamping ini >>> Jadwal Bimtek Keuangan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
-Menginap 3 malam (Twin Shering)
-Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
-Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
-Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran :
Fax. : ( 021 ) 22443223
Telpon / WA : 0812 7173 5134
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com
Baca juga materi keuangan lainnya >>> Bimtek Keuangan
Bimtek Keuangan : Info Jadwal Dan Materi Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar