Senin, 15 Juli 2019

Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi / tugas Pendamping Desa. Pendmping Desa sering kali digambarkan sebagai pekerjaan yang santai dengan gaji yang lumayan besar. Sebagian orang menduga bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat, mengingat desa sebagai tiang pembangunan Ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas didesa yang didampinginya.
Namun secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping professional, kader pemberdayaan masyarakat desa,dan atau pihak ketiga. Tenaga pendamping professional terdiri atas pendamping desa (dikecamatan), pendamping Tekhnis (kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (di provinsi dan pusat).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengetahuan aparatur/pendamping desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan/Bimtek/Diklat dengan tema “Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Diklat Perpajakan

Bimtek tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades

Bersumber pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  • Pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggara pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  • Pengendalian Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  • Pemegang Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pengelola Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Bendahara adalah aparat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  • Agenda Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:
Jadwal selanjutnya. Silahkan lihat disini : >>> Jadwal Diklat Dan Bimtek
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca juga >>> Diklat Pemerintahan

BIMTEK SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mana pengelolaan keuangan desa meliputi : Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan,  pertanggungjawaban keuangan desa. Proses penatausahaan dimulai dari membuat laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.
Formulir atau Daftar yang dipergunakan :
  1. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa,
  2. Peraturan desa,
  3. Laporan kekayaan milik desa, lalu
  4. Laporan rencana pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Pelaksana atau Unit Kerja yang terlibat :
  1. Sekretaris desa
  2. Kepala desa (kades)
  3. Bupati atau walikota
  4. Camat, lalu
  5. Masyarakat
Untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat di bidang camat, lurah dan kepala desa (kades) dengan tema Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang mana pelatihan keuangan desa akan dilaksanakan di beberapa daerah pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Diklat Dan Bimtek
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Diklat DPRD

Bimtek Sistem Pembangunan Desa

Bimtek Sistem Pembangunan Desa – Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Thn. Kemudian daftar usulan RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Melalui mekanisme perancanaan pembangunan daerah.
Penjelasan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014). Akan halnya tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
  • Panduan penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  • Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
  • Dan mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu sebagai peningkatkan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah tentang sistem perencanaan peningkatan desa. Maka kami akan menyelenggarakan diklat dan bimbingan teknis nasional dengan tema Bimtek Sistem Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Pelatihan desa ini akan dilaksanakan pada:
Jadwal bimtek sistem pembangunan desa selanjutnya. Silahkan lihat disini : >>> Jadwal Diklat Dan Bimtek
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Bimtek Desa

BIMTEK PENINGKATAN KINERJA SERTA TUGAS CAMAT LURAH KADES DAN SEKRETARIS DESA

Sebagai Negara Indonesia desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat desa). Para perangkt desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan. Adapun tugasnya yaitu menjalankan birokratisasi di level desa, melaksanakan program– program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakt. Kewajiban penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat–menyurat) kepada warga.
Lantaran dekatnya arena secara normatif masyarakat akar–rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. Para aparatur Desa selalu dikonstruksi sebagai pamong Desa yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat para pamong desa beserta elite desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun pribadi warga Desa.
Desa juga memiliki aparat yang bertugas membuat peraturan, menjaga serta menjalankan desa supaya kehidupan warga menjadi teratur dan tertib. Sepatutnya kita sebagai warga yang baik, harus menaati segala peraturan desa supaya tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kinerja dan tupoksi Camat/Lurah/Kades (Kepala Desa) dan Sekretaris Desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat Lurah Kades dan Sekretaris Desa. Pelatihan di bidang camat/lurah/desa akan dilaksanakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Diklat Dan Bimtek 
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Diklat Barang Dan Jasa

DIKLAT PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA DAN KELURAHAN

Perangkat Desa dan Kelurahan wajib melakukan keterbukaan penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kerja. Keharusan tersebut menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang tentang Desa. Dikarenakan saat ini kelemahan pihak pemerintah desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawabn keuangan desa yang masih lemah. Selama pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan UU Desa itu harus diimbangi pengetahuan dan keterampiln yang memadai untuk dapat melakukan pertanggung jawaban keuangan yang benar dan professional.
Karena itu guna mempersiapkan perangkat desa yang professional jadi dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program diklat bagi penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan. Mengenai tujuan diadakan bimtek dan diklat pengembangan kapasitas aparatur desa dan kelurahan adalah :
  • Menjelaskan pengertian manajemen perencanaan dan keuangan desa.
  • Sumber – sumber pendapatan desa, lalu
  • Menjelaskan susunan pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdesa).
Dalam rangka Meningkatkan dan pengembangan kapasitas aparatur daerah seperti desa dan kelurahan,  dengan ini kami akan menyelenggarakan ”Bimtek dan Diklat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan Kelurahan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“. Kegiatan pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disinii : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca juga >>> Diklat Barang Dan Aset

Bimtek Program Inovasi Desa

Bimtek Program Inovasi Desa – Keputusan Menteri Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum PID (Program Inovasi Desa).
Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 02 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah (PID) Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019.
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019
komponen pelaksanaan PID tahun 2019 tahun sebelumnya meliputi:
PPID, yaitu kegiatan dokumentasi, pertukaran serta penyebarluasan praktek pembangunan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) hal ini ditujukan agar masyarakat di desas memperoleh keterampilan serta pengetahuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akses pendidikan dan kesehatan di desa.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk memantapkan pemahaman aparatur desa mengenai Program Inovasi Desa, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Dan Memperkuat Produktivitas Pedesaan akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat dsini >>> Info Jadwal Bmtek Dan Diklat
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com

Bimtek Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkan ketentuan ter­sebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan :
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
  • Bendahara desa,
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
  • Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa

Bimtek Dan Diklat Alokasi Dana Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Karena itu diperlukan peraturan Bupati / Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Selain pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Sekalipun programnya baik, tapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hasilnya sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pelaksanaan alokasi dana desa. Dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan nasional yaitu Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pelatihan tersebut akan diselenggarakn pada:  
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat disini : >>> Jadwal Bimtek Dan Diklat  
Rp. 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas sebagai berikut :
-Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Menginap 3 malam (Twin Shering)
- Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
-Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

Catatan :
1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi )
2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3.
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223 
Konf HP/WA : 0812 7173 5134
Email : Naradiklat@gmail.com
Baca Juga >>> Bimtek Kesehatan